KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pj. Bupati Jepara Edy Suprianta pada Senin (20/1).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pencarian kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Selain Edy, KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Iwan Nursusetyo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan periode 2022 Diar Susanto, serta Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) periode 2022 Akhmad Junaidi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Lembaga antirasuah menaksir dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencarian kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak