KPK Panggil Rektor IAINU Kebumen Terkait Suap di Disdik Kebumen

KPK Panggil Rektor IAINU Kebumen Terkait Suap di Disdik Kebumen
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Rektor Institut Agama Islam Nadhlatul Ulama (IAINU) Imam Satibi. 

Iman akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Imam akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo dan PNS Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SGW dan HTY," ujar Yuyuk, Jumat (25/11). 

Tidak hanya Imam. Penyidik juga memanggil wiraswasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, serta dua PNS yakni Ai Pandoyo dan Edi Riyanto. Mereka juga akan dimintai keterangan untuk SGW dan HTY. 

KPK menetapkan Hartoyo, Sigit, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto sebagai tersangka suap. 

Hartoyo diduga menyuap Sigit dan Yudhi terkait pemulusan proyek di Disdikpora Kebumen. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Rektor Institut Agama Islam Nadhlatul Ulama (IAINU) Imam Satibi.  Iman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News