KPK Panggil Sekda Maluku Utara

KPK Panggil Sekda Maluku Utara
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi si Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

KPK memanggil Sekda Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News