KPK Panggil Sekretaris Patrialis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan suap terkait uji materiil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini (13/3), penyidik memanggil Prana Patrayoga Adiputra, sekretaris Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk BHR (Basuki Hariman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/3).
Namun, Febri belum mau mengungkap materi pemeriksaan Prana sebagai saksi. Diduga, dia akan dimintai keterangan soal pemberian uang dari Basuki kepada Patrialis Akbar.
Dalam perkara ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga menyuap hakim MK Patrialis Akbar melalui perantara Kamaluddin sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. (put/jpg/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan suap terkait uji materiil UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam