KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita pada Jumat (17/1).
Ita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
Selain Ita, KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa R. Rachmat Utama Djangkar.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Untuk diketahui, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 hingga 2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Anggota DPR Maria Lestari Kembali Mangkir, KPK Merespons Begini
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo