KPK Panggil Wamenkeu Terkait Kasus e-KTP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Mantan direktur jenderal anggaran Kemenkeu, itu akan menjadi saksi untuk tersangka korupsi proyek e-KTP mantan Dirjen Anggaran Kementerian Dalam Negeri Irman.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Anny akan hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Yang pasti Anny tak sendiri.
Penyidik juga memanggil saksi lain. Yakni, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perusahaan Umum Percetakan Negara RI Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum PNRI Yunarto, staf Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum PNRI Hartoyo.
Ada juga Ketua Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting serta seorang wiraswasta Afdal Noverman.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi tersangka IR," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi