KPK Pantau Gratifikasi Bermodus Parcel Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. KPK mengawasi tindak pidana korupsi dengan bermodus parcel lebaran.
Pengawasan ini fokus pada pemberian atau penerimaan parcel oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara.
"Unit pengendali gratifikasi terus lakukan pemantauan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Kamis (1/8), malam.
Karenanya, KPK mengimbau untuk PNS dan penyelenggara negara tak menerima parcel. "Parcel harusnya diberikan pada warga negara tidak mampu," ungkapnya.
Kalau penyelenggara negara memberikan parcel ke orang tak mampu? Johan menyatakan, tidak apa-apa. "Tapi dilihat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin," jelasnya.
Tak hanya parcel, KPK juga mengingatkan aset-aset negara seperti mobil dinas tak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya untuk digunakan sebagai kendaraan mudik. "Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," imbuhnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah. KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak