KPK Pantau Pengembalian Japung
Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia. Komisi mengharapkan para kepala daerah itu segera menyetorkan uang yang diterima kepada kas negara. Pekan lalu Ketua KPK Antasari Azhar sempat mewanti-wanti para orang nomor satu di provinsi segera menertibkan penerimaan jasa pungut. Menurut dia, aliran insentif itu hanya berhak diberikan sebagai upah para pemungut pajak. Bukan seperti praktik selama ini yang turut masuk ke kantong para pejabat daerah.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan, KPK akan melihat langsung pengembalian tersebut. ''Segera kembalikan ke kas negara. Kami akan melihat berapa yang disetorkan itu,'' katanya kemarin.
Pengembalian japung, kata Haryono, dihitung mulai kapan jasa pungut dari pajak daerah itu diterima. ''Nilainya tentu sejak mereka mulai menerima,'' tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global