KPK Pantau Pengembalian Japung
Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia. Komisi mengharapkan para kepala daerah itu segera menyetorkan uang yang diterima kepada kas negara. Pekan lalu Ketua KPK Antasari Azhar sempat mewanti-wanti para orang nomor satu di provinsi segera menertibkan penerimaan jasa pungut. Menurut dia, aliran insentif itu hanya berhak diberikan sebagai upah para pemungut pajak. Bukan seperti praktik selama ini yang turut masuk ke kantong para pejabat daerah.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan, KPK akan melihat langsung pengembalian tersebut. ''Segera kembalikan ke kas negara. Kami akan melihat berapa yang disetorkan itu,'' katanya kemarin.
Pengembalian japung, kata Haryono, dihitung mulai kapan jasa pungut dari pajak daerah itu diterima. ''Nilainya tentu sejak mereka mulai menerima,'' tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak