KPK Pantau Pengembalian Japung
Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB

KPK Pantau Pengembalian Japung
Aliran japung tersebut berdasar pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, penerima upah pungut yang seharusnya hanya khusus untuk pemungut pajak diperluas.
Mulai November 2008, KPK bergerak dengan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menerima japung. Japung di DKI disebut-sebut yang paling besar. Daerah yang masih memperdebatkan aturan agar mengembalikan saja. DPRD DKI sudah mengisyaratkan pengembalian itu. Namun, soal indikasi korupsi tetap akan ditindak. (git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD