KPK Pantau Pengembalian Japung
Senin, 26 Januari 2009 – 09:12 WIB
Aliran japung tersebut berdasar pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, penerima upah pungut yang seharusnya hanya khusus untuk pemungut pajak diperluas.
Mulai November 2008, KPK bergerak dengan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menerima japung. Japung di DKI disebut-sebut yang paling besar. Daerah yang masih memperdebatkan aturan agar mengembalikan saja. DPRD DKI sudah mengisyaratkan pengembalian itu. Namun, soal indikasi korupsi tetap akan ditindak. (git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memantau secara khusus pengembalian jasa pungut (japung) pajak daerah oleh gubernur seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: P1 Swasta Merana karena Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, Begini Kalimatnya
- Bea Cukai & Polri Bongkar Clandestine Lab Terbesar Milik Jaringan Tiongkok di Malang
- Ketua KPU RI Dipecat, Bang Jeirry: Sudah Ditunggu Banyak Orang
- Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung