KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak memanfaatkan program tax amnesty sebagai alat untuk menerima rasuah.
Setyo menyatakan KPK sudah memantau Tax Amnesty Jilid II.
"Ini aktif dilakukan koordinasi, bukan hanya perkara saja, tetapi dengan kedeputian pencegahan itu sudah dilakukan upaya-upaya. Artinya, jangan sampai permasalahan ini berulang kembali," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).
Setyo tidak ingin kejadian yang dilakukan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terulang kembali.
Setyo yang akan bertugas sebagai Kapolda NTT mengingatkan jangan ada lagi permainan pajak.
"Saya yakin penyelenggara negara khususnya di DJP masih banyak yang memiliki integritas yang bagus," kata dia.
Setyo menilai permainan pajak ini pasti melibatkan pihak DJP Kemenkeu yang berkonspirasi dengan wajib pajak melalui konsultan.
Besaran nilai pajak lalu diatur dan disesuaikan dengan kemauan wajib pajak. Tentunya, ada uang suap untuk pegawai DJP.
Brigjen Setyo Budiyanto memperingatkan Kemenkeu bahwa Tax Amnesty Jilid II telah dipantau oleh KPK.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara