KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah

KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah
KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya. 

Bahkan Busyro menegaskan, bisa saja KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. "Pada prinsipnya bisa kita ambil alih," kata Busyro, kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat (24/5), lalu.

Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani, red)," ujar Busyro.

Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News