KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah
Senin, 27 Mei 2013 – 04:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya. Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala.
Bahkan Busyro menegaskan, bisa saja KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. "Pada prinsipnya bisa kita ambil alih," kata Busyro, kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat (24/5), lalu.
Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani, red)," ujar Busyro.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Hujan Petir di Wilayah Berikut
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab