KPK Pantau Tersangka Korupsi di Daerah
Senin, 27 Mei 2013 – 04:01 WIB
Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet seperti dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Andhi menegaskan, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan. "Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap),"
Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK pernah mengambil alih kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian. "Kasus korupsi Bupati Situbondo (Ismunarso, red) dan Bupati Kendal (Hendy Boedoro, red) kita ambil alih dari polisi. Keduanya sudah diadili," ucap Johan.(boy/pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi di daerah yang ditangani kejaksaan dan kepolisian. Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya