KPK Pasang Plang Sita Rumah Djoko
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:31 WIB
Johan juga membenarkan KPK memeriksa Dipta sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun, ia tak menyebut lebih rinci kaitan antara Dipta dan Djoko. Yang jelas kata dia, Dipta hanya sebagai saksi.
Apakah Dipta bisa menjadi tersangka dalam kasus TPPU seperti yang sudah dilakukan KPK kepada Djoko? Johan memberikan jawaban diplomatis. Kata Johan, itu semua tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan apakah seseorang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU yang juga disangkakan kepada DS. "Jadi belum ditemukan bukti-bukti," tegasnya.
Seperti diketahui, sosok Dipta mencuat setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dipta diketahui dicegah ke luar negeri, lantaran diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo. Sampai saat ini, belum diketahui apa peran Dipta dalam perkara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah di Solo, Semarang, dan Yogyakarta, Rabu (13/2). Rumah-rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi