KPK Pasang Plang Sita Rumah Djoko
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:31 WIB

KPK Pasang Plang Sita Rumah Djoko
Johan juga membenarkan KPK memeriksa Dipta sebagai saksi atas tersangka Djoko Susilo. Namun, ia tak menyebut lebih rinci kaitan antara Dipta dan Djoko. Yang jelas kata dia, Dipta hanya sebagai saksi.
Apakah Dipta bisa menjadi tersangka dalam kasus TPPU seperti yang sudah dilakukan KPK kepada Djoko? Johan memberikan jawaban diplomatis. Kata Johan, itu semua tergantung apakah penyidik menemukan bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan apakah seseorang itu bisa dijerat dengan pasal TPPU yang juga disangkakan kepada DS. "Jadi belum ditemukan bukti-bukti," tegasnya.
Seperti diketahui, sosok Dipta mencuat setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dipta diketahui dicegah ke luar negeri, lantaran diduga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo. Sampai saat ini, belum diketahui apa peran Dipta dalam perkara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah di Solo, Semarang, dan Yogyakarta, Rabu (13/2). Rumah-rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi