KPK Pasang Taktik Kebut Pemberkasan, Rio Capella Cabut Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan gratifikasi penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan Patrice Rio Capella.
Namun, di sidang perdana ini pula, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR itu mencabut praperadilannya atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Tirta, itu beragenda pembacaan isi permohonan praperadilan oleh pemohon.
Namun, perwakilan KPK tak hadir. Lembaga pemberangus korupsi itu bersurat ke hakim meminta sidang ditunda dua pekan. Hakim Ketut awalnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu (4/11) nanti. Namun, Maqdir Ismail, penasehat hukum Rio menegaskan mencabut permohonan.
"Kami menyampaikan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara: 100/Pid/Prap/2015, PN Jkt Sel atas nama klien kami Patrice Rio Capella," ujar Maqdir di persidangan. Atas permohonan tersebut, hakim lantas meminta agar permohonan pencabutan disampaikan kembali pada persidangan, Rabu (4/11), di hadapan termohon alias KPK. "Kami meminta waktu dulu karena harus menghadirkan termohon," ujar Ketut.
Maqdir menjelaskan, alasan pencabutan karena kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Karenanya, Maqdir memandang permohonan praperadilan yang diajukan akan sia-sia, terlebih lagi pihak KPK juga meminta agar sidang pembacaan isi permohonan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga dua pekan.
"Setelah konsultasi dengan klien, kami simpulkan tak bisa lanjutkan persidangan karena pasti akan digugurkan oleh persidangan," ujar Maqdir usai sidang.
Dia menyesalkan sikap KPK yang kerap menunda proses persidangan praperadilan. "KPK harusnya tak lakukan taktik seperti ini," tegas dia.
Padahal, kata Maqdir, pihaknya ingin melakukan dan meluruskan hukum yang dilakukan secara tidak tepat oleh KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan gratifikasi penanganan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina