KPK: Pasif, Airin Bisa Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK membuka peluang menjerat istri Wawan, Airin Rachmi Diany sebagai tersangka. Ini dilakukan apabila Airin juga menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.
"Kalau menurut Pasal 5 Undang-undang TPPU walau dia pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Airin terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Wawan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait sangkaan Wawan.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel