KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
Kamis, 21 Juni 2012 – 19:54 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen barang milik warga negara asing (WNA) yang tertahan di Cargo Bandara selama beberapa bulan terakhir.
Informasinya, kasus itu akan dilimpahkan oleh KPK ke penegak hukum lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan kasus ini didasari selain perkaranya sederhana, juga tidak masuk dalam domain KPK. "Makanya kasus ini akan dilimpahkan," kata sumber tersebut.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanyakan soal rencana pelimpahan kasus Bea Cukai ini mengatakan belum menerima informasi dari penyidik maupun pimpinan KPK. Lagipula pemeriksaan masih berjalan. "Saya belum tahu, tapi jika benar, nanti kita informasikan," jawab Johan Budi.
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap tujuh orang terkait dugaan pemerasan di Cargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan rest area Jakarta - Merak, Rabu (20/6) pukul 18.00 Wib. Ketujuh orang itu yakni Wahono selaku Kasi Cargo BC Bandara, kemudian Edi bersama dua temannya, Aan dan Roy.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas