KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?

KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
KPK juga menangkap Andrew, WNA asal Amerika yang diduga menjadi korban pemerasan serta pemilik barang yang sudah lama tertahan di Cargo BC Bandara. Sedangkan dua orang lagi adalah supir dan security yang belum diketahui identitasnya.

Pengakuan Andrew, dia diperas Rp150 juta oleh Wahono yang uangnya diserahkan via Edi untuk pengurusan dokumen barang milik Andrew agar bisa dilepas. Namun barang bukti yang ditemukan KPK baru sebesar Rp110 juta dari tangan Wahono dan Edi. Sedangkan sejumlah uang juga ada pada Roy yang jumlahnya belum diketahui.

Dalam keterangan persnya Rabu (20/6) malam, Johan Budi menyebutkan dugaan sementara kasus ini adalah pemerasan. Ketujuh orang terperiksa juga akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK selama 1x24 jam untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran hukum yang mereka lakukan.(Fat/jpnn)


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News