KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
Kamis, 21 Juni 2012 – 19:54 WIB

KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
KPK juga menangkap Andrew, WNA asal Amerika yang diduga menjadi korban pemerasan serta pemilik barang yang sudah lama tertahan di Cargo BC Bandara. Sedangkan dua orang lagi adalah supir dan security yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga:
Pengakuan Andrew, dia diperas Rp150 juta oleh Wahono yang uangnya diserahkan via Edi untuk pengurusan dokumen barang milik Andrew agar bisa dilepas. Namun barang bukti yang ditemukan KPK baru sebesar Rp110 juta dari tangan Wahono dan Edi. Sedangkan sejumlah uang juga ada pada Roy yang jumlahnya belum diketahui.
Dalam keterangan persnya Rabu (20/6) malam, Johan Budi menyebutkan dugaan sementara kasus ini adalah pemerasan. Ketujuh orang terperiksa juga akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK selama 1x24 jam untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran hukum yang mereka lakukan.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar