KPK Pasrahkan Kasus Cargo Bandara ke Kejaksaan?
Kamis, 21 Juni 2012 – 19:54 WIB
KPK juga menangkap Andrew, WNA asal Amerika yang diduga menjadi korban pemerasan serta pemilik barang yang sudah lama tertahan di Cargo BC Bandara. Sedangkan dua orang lagi adalah supir dan security yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga:
Pengakuan Andrew, dia diperas Rp150 juta oleh Wahono yang uangnya diserahkan via Edi untuk pengurusan dokumen barang milik Andrew agar bisa dilepas. Namun barang bukti yang ditemukan KPK baru sebesar Rp110 juta dari tangan Wahono dan Edi. Sedangkan sejumlah uang juga ada pada Roy yang jumlahnya belum diketahui.
Dalam keterangan persnya Rabu (20/6) malam, Johan Budi menyebutkan dugaan sementara kasus ini adalah pemerasan. Ketujuh orang terperiksa juga akan dimintai keterangan oleh penyelidik KPK selama 1x24 jam untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran hukum yang mereka lakukan.(Fat/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus tangkap tangan oknum Kasi Cargo Bea dan Cukai di Bandara Cengkareng dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan