KPK Pastikan akan Tindak Lanjuti Agus Condro
Kamis, 21 Agustus 2008 – 18:30 WIB
JAKARTA - Pengakuan Agus Condro tentang adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 mulai mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Antasari Azhar bahkan telah mengisyaratkan bahwa komisi yang dipimpinnya akan tindakan terkait pengakuan Agus Condro. "Kami (KPK) peduli dan profesional. Itu kan pengakuan seseorang. Kami lihat nanti perkembangannya, langkah kami pasti ada, tapi tentunya tidak bisa kami beritahukan sekarang," ujar Antasari kepada wartawan di KPK, Kamis (21/8), usai melantik dua pejabat di internal KPK. Meski demikian, kata Antasari, KPK akan bertindak dengan hati-hati. Alasannya, perkara yang ditangani KPK adalah perkara pidana. "Karena pidana itukan harus dilihat dua hal, yaitu motif dan opzet (kesalahan)," ujar mantan jaksa ini. Lebih lanjut Antasari mengatakan, sebelum melakukan tindakan KPK akan terlebih dulu mencermati alasan Agus Condro membuat pengakuan. Bagaimanapun, kata, Antasari, KPK harus menelaah kebenaran dari pengakuan seseorang. "Telaah pengakuan ini merupakan bentuk profesionalisme kerja KPK," tandas pria berkumis tebal ini. Seperti diberitakan, politisi PDIP di DPR, Agus Condro mengaku telah menerima uang usai terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI pada 2004. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada DPR periode 1999-2004 itu mengaku menerima uang yang diserahkan rekannya di FPDIP, Dudhie Makmun Murod.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengakuan Agus Condro tentang adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN