KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS).
Hal ini menyusul legislator yang akrab dipanggil Gus Sadad itu mangkir dari pemeriksaan pada Oktober 2024 lalu.
"Kami akan panggil pada waktunya, ya. Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk Saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain." kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.
Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK