KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum

KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (tan/jpnn)


Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News