KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU

KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: JPNN.com

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta  bersama-sama Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Selain Pilkada Lebak, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan pasal-pasalnya yang akan dikenakan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News