KPK Pastikan Banding atas Vonis Wa Ode Nurhayati

KPK Pastikan Banding atas Vonis Wa Ode Nurhayati
Wa Ode Nurhayati
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Wa Ode Nurhayati hanya dengan enam tahun penjara. Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa vonis terhadap terpidana kasus suap  alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu sangat jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan penjara selama 14 tahun. Padahal, Wa Ode dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan tindak pidana pencucian uang.

"KPK akan mempelajari putusan hakim yang vonisnya 6 tahun itu. Tentu hakim punya alasan dan argumen dalam putusan. Itu yang kita pelajari dan tentu kita akan banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).

Wa Ode Nurhayati juga akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo, malam kemarin, Kamis (18/10). Ia tetap bersikukuh tak bersalah dalam kasus itu, karena sudah mengembalikan uang pada penyuapnya. Menurut Johan, dalam banding ini, KPK tentu akan mengembangkan kasus korupsi DPID tersebut.

"KPK banding karena menuntut 14 tahun tapi hakim vonis 6 tahun. Dakwaan KPK untuk TPPU dan Tipikor menurut hakim terbukti. Artinya KPK sudah benar melakukan sangkaan sesuai hakim tipikor. Ini lah akan kita banding dan kita kembangkan," kata Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News