KPK Pastikan Bantu Novel Hadapi Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menyediakan advokasi kepada penyidiknya, Novel Baswedan dalam menghadapi proses hukum. Kini, Novel menyandang status tersangka kasus penganiayaan berat terkait penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"Selalu, anggota yang bermasalah hukum kita berikan bantuan," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Novel kind juga tengah memersoalkan status tersangka yang disandangnya. Bekas polisi itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memersoalkan status tersangka yang disandangnya.
Hanya saja, pimpinan KPK tak akan mencampuri gugatan praperadilan itu, Menurut Ruki, gugatan itu merupakan hak Novel.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo juga memastikan bahwa Novel bakal mendapat bantuan hukum. “Sama dengan kita memberikan bantuan hukum kepada Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto," ujar Johan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menyediakan advokasi kepada penyidiknya, Novel Baswedan dalam menghadapi proses hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global