KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pengakuan pegawai Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).
Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika pengusaha tambang Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di beberapa sidang berikutnya," ungkap Fikri, Selasa (5/10).
Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Haji Isam.
Terlebih keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," kata Fikri.
Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK bakal mendalami keterlibatan pengusaha kaya Kalimantan Haji Isam dalam kasus dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Setiap bukti yang ada akan diperiksa.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK