KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi

KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menganalisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dedy Mandarsyah diketahui terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu, Dedy mengeklaim memiliki harta Rp 9,4 miliar.

Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK terasa janggal terutama terkait tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dedy Mandarsyah mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga yang tercantum masing-masing hanya sebesar Rp 200 juta. Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan disebut senilai Rp 350 juta.

Tanah dan bangunan Dedy di Jakarta Selatan lebih rendah dibanding harga mobil CR-V tahun 2019 yang dilaporkannya ke KPK. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta. Selain itu, Dedy mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 830 juta, surat berharap Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Dalam proses analisis atau pemeriksaan LHKPN tersebut, KPK mendalami kebenaran harta Dedy Mandarsyah yang dilaporkan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News