KPK Pastikan Emir Moeis Bukan Tersangka Terakhir
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:47 WIB
Dia membantah lamanya pemeriksaan dan penahanan dari waktu penetapan anakbuah Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka karena KPK kekurangan bukti.
"Seseorang ditetapkan jadi tersangka itu ada dua alat bukti yang cukup. Bukan berarti tidak cukup, tapi harus dilengkapi dulu berkasnya," ujar dia.
Menurut Johan, Emir Moeis disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Tarahan.
Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dipastikan bukan tersangka terakhir kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak