KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
Hakim PTUN Terima Suap Rp300 Juta dari Pengacara
Selasa, 30 Maret 2010 – 15:02 WIB
JAKARTA- Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI berinisial IB, dan pengacara berinisal AS di Jl Mardani Raya kawasan Cempaka Putih Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (30/3). Menurut Johan, AS tertangkap tangan menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta pada IB.
Diduga kuat uang tersebut terkait perkara klien AS yang kini tengah disidangkan di TUN. "Otomatis keduanya jadi tersangka," kata Johan.
Baca Juga:
IB dan AS, lanjut Johan, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di lantai 8 gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Disebutkan Johan, sebelum ditangkap pukul 10.30 WIB, AS dan IB sempat bertemu di gedung TUN.
IB yang mengendarai Kijang Innova dan AS mengendarai Honda Jazz berjalan beriringan dan berhenti di Jl Mardani Raya. "Keduanya berhenti di pinggir jalan samping sungai. Begitu uang diserahkan, tim kita langsung menyergap mereka," ungkap Johan.
JAKARTA- Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK telah menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI berinisial
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak