KPK Pastikan Komjen BG Dibui Sebelum Akhir Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani memastikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi (kasus suap dan gratifikasi) Komjen BG (Budi Gunawan), akan terlaksana sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini usai.
Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan masa tugas empat pimpinan yakni dirinya, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain berakhir Desember nanti. Untuk itu, pimpinan KPK sepakat untuk menuntaskan kasus Komjen BG itu sebelum meletakkan jabatan.
Artinya, Budi Gunawan yang sudah disahkan wakil rakyat di DPR sebagai Kapolri itu hanya menyisakan 11 bulan saja menghirup udara bebas sebelum dibui KPK. "KPK memastikan paling lama penahanan itu seumur masa jabatan pimpinan saat ini,” tandasnya kepada wartawan, di gedung KPK, Kamis (15/1).
Abraham menjelaskan, pimpinan KPK sangat ingin menuntaskan kasus ini agar perkaranya tidak diutak-atik pimpinan baru nantinya. Abraham khawatir, pimpinan setelah mereka belum bisa menjamin bisa bersikap tegas atas kasus yang memicu perhatian publik ini. "In Sya Allah, saat (masa jabatan) kita berakhir, sudah ada putusannya,’’ tegasnya.
Ketua KPK yang baru saja digoyang kasus foto mesra dengan Duta Indonesia di Miss Universe, Elvira Devinamira ini, juga menegaskan KPK tidak akan menemukan kesulitan menggarap kasus karena sudah memiliki tak hanya dua bukti. Aturan menyatakan cukup dua bukti, tapi menurut Abraham mereka akan memastikan tidak saja dua alat bukti. "Kita ingin memastikan bukti dan fakta tidak terbantahkan di persidangan," tuturnya.
Makin jelas bahwa jeruji besi KPK telah menunggu untuk ditiduri Budi. Acuan yang digunakan adalah 50 persen. Ketika sudah sampai angka itu atau lebih, Budi dipastikan masuk penjara. KPK tidak mau terburu-buru karena kalau dipaksakan melakukan penahanan, Abraham khawatir Budi bisa bebas sebelum waktunya.
’’Setelah (Budi) ditahan, kita hanya punya waktu 120 hari. Tapi, kita konsentrasi di kasus ini. Secepat mungkin supaya nggak terjadi kegaduhan di masyarakat. Tidak ada tradisi dan tidak pernah ada ceritanya orang yang jadi tersangka tidak ditahan,’’ tandasnya. (jawapos.com/adk/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani memastikan penahanan tersangka tindak pidana korupsi (kasus suap dan gratifikasi) Komjen BG (Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi