KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy yang kini tengah berada di luar negeri itu diduga terlibat dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution.
Syarif mengatakan, tidak semua penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka harus diumumkan.
"Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata dia di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, kemarin (21/11) dalam sidang tuntutan Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, jaksa sudah menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain.
"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (sprindik)," tegasnya.
Saat diminta penegasan kapan penandatanganan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan, Syarif menjawab sebelum jaksa-jaksa KPK melakukan persidangan di pengadilan.
Syarif menambahkan KPK juga terus berupaya menghadirkan Eddy ke Indonesia. KPK akan berusaha sekuat tenaga mencari Eddy.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week