KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy yang kini tengah berada di luar negeri itu diduga terlibat dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution.
Syarif mengatakan, tidak semua penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka harus diumumkan.
"Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata dia di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, kemarin (21/11) dalam sidang tuntutan Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, jaksa sudah menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain.
"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (sprindik)," tegasnya.
Saat diminta penegasan kapan penandatanganan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan, Syarif menjawab sebelum jaksa-jaksa KPK melakukan persidangan di pengadilan.
Syarif menambahkan KPK juga terus berupaya menghadirkan Eddy ke Indonesia. KPK akan berusaha sekuat tenaga mencari Eddy.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan