KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy yang kini tengah berada di luar negeri itu diduga terlibat dalam perkara suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edi Nasution.
Syarif mengatakan, tidak semua penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka harus diumumkan.
"Tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," kata dia di kantor KPK, Selasa (22/11).
Dia mengatakan, kemarin (21/11) dalam sidang tuntutan Edi Nasution di Pengadilan Tipikor, jaksa sudah menyatakan bahwa sebagian barang bukti yang disita dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain.
"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (sprindik)," tegasnya.
Saat diminta penegasan kapan penandatanganan sprindik dan penetapan tersangka dilakukan, Syarif menjawab sebelum jaksa-jaksa KPK melakukan persidangan di pengadilan.
Syarif menambahkan KPK juga terus berupaya menghadirkan Eddy ke Indonesia. KPK akan berusaha sekuat tenaga mencari Eddy.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif membenarkan bahwa mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro sudah ditetapkan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng