KPK Pastikan Nama Atut Masuk di Dakwaan Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pertama pagi ini (6/3). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, Wawan didakwa dalam dua sengketa pilkada di MK.
"Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten sebenarnya," katanya.
Menurut Bambang, orang-orang yang terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Banten akan dipanggil menjadi saksi untuk Wawan. Saksi yang kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Ratu Atut.
Bambang menuturkan, nama Atut masuk dalam dakwaan Wawan. "Kalau Atut kaitannya dengan Banten yah dan dalam penyuapan Banten itu besok juga masuk dalam dakwaan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Wawan sebenarnya dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Karena sakit, persidangan itu pun ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2).
Meski demikian, Wawan tidak bisa hadir dalam persidangan hari Kamis (27/2). Dia menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur karena penyakit demam berdarah. Setelah sembuh, Wawan dikembalikan ke Rutan KPK, Senin (3/3) lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pertama pagi ini (6/3). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, Wawan didakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024