KPK Pastikan Pantau Harta Anggota DPR RI Baru

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memantau terus harta kekayaan para anggota DPR 2019-2024.
Pemantauan secara berkala akan dilakukan merujuk dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pertama kali diajukan.
"Nanti kami akan monitor. Setiap tahun mereka harus melaporkan LKHPN per 31 Maret paling lambat. Kami akan lihat kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex melanjutkan, semua anggota DPR periode 2019-2024 sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal ini disebabkan LKHPN menjadi syarat pelantikan.
"LHKPN ini menjadi neraca awal per 1 Oktober terkait dengan harta kekayaan semuanya anggota dewan DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia," kata dia. (tan/jpnn)
Para anggota DPR 2019-2024 baru saja dilantik hari ini dan sebelumnya mereka sudah melaporkan LHKPN di KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara, Nur Baitih: Keterlaluan Sekali
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Anggota DPR Dorong Keterbukaan CSR PT GAG Nikel Papua