KPK Pastikan Pemanggilan Faisal Harris Murni Kasus Hukum, Tak Terkait Pencalegan di PAN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar keterlibatan suami Jennifer Dunn, Faisal Harris dalam kasus dugaan rasuah pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
KPK juga membantah pernyataan pihak Faisal Harris yang berdalih pemeriksaan sarat politis karena sedang menjadi calon legislatif 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Faisal Harris murni pengusutan perkara di lembaga antirasuah.
"Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tetapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut," kata Ali Fikri, Kamis (18/1).
Ali menekankan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap Faisal Harris pada Selasa (19/1) untuk mendalami lebih jauh kasus korupsi bansos ini.
Faisal Haris diduga sangat mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut. Karena itu, dia diperiksa.
Ali juga menggaransi di persidangan, Jaksa KPK bakal mengungkap terang kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini.
Menurut Ali, KPK bakal maksimal dalam mengembalikan uang negara yang dikorupsi dari proyek bansos.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Faisal Harris murni pengusutan perkara di lembaga antirasuah.
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- Soal Penyesuaian Tarif Air di Jakarta, Tim Transisi Pramono-Rano: Ada Rekomendasi KPK
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara