KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan setelah tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kendati demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembebastugasan 75 pegawai itu tidak mengganggu kinerja.
Menurut Fikri, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan KPK masih berjalan.
"Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5).
Fikri mengatakan ini terkait 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
Para pegawai itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ali menjelaskan bahwa kerja-kerja di seluruh kedeputian di KPK itu tidak ada yang dilakukan individual.
"Namun, secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tidak akan mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Semua kedeputian, termasuk penindakan masih berjalan.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK