KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja

KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan setelah tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kendati demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembebastugasan 75 pegawai itu tidak mengganggu kinerja.

Menurut Fikri, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan KPK masih berjalan.

"Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5).

Fikri mengatakan ini terkait 75 pegawai KPK yang diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Para pegawai itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ali menjelaskan bahwa kerja-kerja di seluruh kedeputian di KPK itu tidak ada yang dilakukan individual.

"Namun, secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata Ali.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tidak akan mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Semua kedeputian, termasuk penindakan masih berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News