KPK Pastikan Pembebastugasan 75 Pegawai tak Mengganggu Kinerja

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tidak akan mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Semua kedeputian, termasuk penindakan masih berjalan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas