KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Masih Berjalan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101 terus berjalan.
Tak ada alasan bagi KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Dia menegaskan bahwa meskipun ada pihak lain menghentikan kasus tersebut, KPK tidak mengikutinya.
"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," tandas dia.
Dia menjelaskan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan penyidik KPK.
Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.
KPK terus memproses penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101. KPK tinggal menunggu hasil kerugian negara.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor