KPK Pastikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo Tak Dipetieskan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA) tidak akan dihentikan. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo itu akan terus bergulir.
"Yang bisa saya kasih kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang dipetieskan," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Hadi sebagai tersangka suap pada 21 April 2014. Namun, sampai saat ini lembaga antikorupsi itu belum melakukan pemeriksaan dan menahan Hadi.
Abraham menyatakan, KPK belum menahan Hadi karena berkasnya belum mencapai 50 persen. Namun, pria asal Makassar itu memastikan bahwa Hadi akan ditahan.
"Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan. Itu tidak ada," tandas Abraham.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik