KPK Pastikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo Tak Dipetieskan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA) tidak akan dihentikan. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo itu akan terus bergulir.
"Yang bisa saya kasih kepastian, yakinlah dan percaya tidak ada kasus di sini yang dipetieskan," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Hadi sebagai tersangka suap pada 21 April 2014. Namun, sampai saat ini lembaga antikorupsi itu belum melakukan pemeriksaan dan menahan Hadi.
Abraham menyatakan, KPK belum menahan Hadi karena berkasnya belum mencapai 50 persen. Namun, pria asal Makassar itu memastikan bahwa Hadi akan ditahan.
"Tidak ada kasus di KPK yang kalau orangnya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan. Itu tidak ada," tandas Abraham.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat