KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pajak BCA Tetap Lanjut

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pajak BCA Tetap Lanjut
Hadi Purnomo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak diindahkan KPK. Lembaga antirasuah tegaskan bahwa hadi tetaplah tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohon keberatan pajak PT BCA.

"Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (26/5) malam.  

Menurutnya, saat ini KPK sedang merencanakan langkah-langkah untuk membalikan putusan praperadilan Hadi. Sementara itu, Ruki pastikan, penanganan kasus tetap berjalan.

Menurutnya, KPK baru akan benar-benar menghentikan penyidikan setelah semua upaya yang ditempuh telah gagal. "Kami akan jalan terus sampai ada putusan dari MA. Perkara ini sudah lama, kita tidak mungkin buying time lagi," pungkas Ruki.

Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan mantan ketua BPK itu. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.

Selain mengabulkan gugatan Hadi, hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Hakim menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tak sesuai prosedur.

"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK. Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," ujar hakim. (dil/jpnn)


JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak diindahkan KPK. Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News