KPK Pastikan Petinggi Kementerian Agama Jadi Tersangka Haji
jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat KPK berjanji akan mengumumkan tersangka kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Ketua KPK Abraham samad menyebut tersangka perkara itu petinggi negeri dari Kementerian Agama yang menjadi leading sector penyelenggaraan haji.
Sinyal penetapan tersangka itu disampaikan Samad saat menghadiri Rapimnas LDII di Jakarta, Kamis (15/5).
"Salah satu petinggi negeri akan jadi tersangka mungkin satu hingga dua minggu ke depan akan kami umumkan," ujar pejabat asal Makassar itu.
Samad enggan menjawab lebih detail apakah yang dimaksud itu merupakan Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) penyelenggaraan haji.
"Tidak bisa saya sebutkan sekarang, silakan diterjemahkan sendiri siapa yang kompeten," katanya.
Dalam perkara penyelenggaran haji itu KPK melakukan pengusutan kinerja panitia yang terkait penggunaan anggaran. Menurut mereka yang diusut ialah terkait pengadaan pondokan, transportasi dan katering.
Dia menyebut perkara itu sendiri kini tinggal satu kali gelar perkara untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan dan ditentukan siapa saja tersangkanya.
Sinyal yang disampaikan Samad itu bisa saja merujuk pada pejabat di Kemenag yang selama ini sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini. Mereka ialah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu.
JAKARTA - Dalam waktu dekat KPK berjanji akan mengumumkan tersangka kasus penyelenggaraan haji periode 2012-2013. Ketua KPK Abraham samad menyebut
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN