KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK
Senin, 23 Mei 2011 – 14:14 WIB

KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tak merasa risih dipersoalkan anggota Komisi III DPR lantaran menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ke Sekjen Mahkamah Kontitusi (MK) Janedri M Gaffar sebagai pelanggaran etika.
"Saya tidak menyalahkan media atau DPR. Pemberitaan media kan variatif," ujar Jasin di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).
Menurut Jasin, KPK justru akan mendalami pernyataan Mahfud MD tentang pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 828 juta ke Janedri. KPK, sebutnya, akan melakukan pencarian data dan informasi. "Sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan, apakah gratifikasi atau percobaan penyuapan," ucapnya.
Jasin menambahkan, dalam kasus itu KPK tetap mengacu pada ketentuan tentang gratifikasi. Dipaparkannya, penyelengara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain selain gaji dari negara, maka harus dilaporkan ke KPK.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tak merasa risih dipersoalkan anggota Komisi III DPR lantaran menyebut pemberian
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat