KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK
Senin, 23 Mei 2011 – 14:14 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tak merasa risih dipersoalkan anggota Komisi III DPR lantaran menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ke Sekjen Mahkamah Kontitusi (MK) Janedri M Gaffar sebagai pelanggaran etika.
"Saya tidak menyalahkan media atau DPR. Pemberitaan media kan variatif," ujar Jasin di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).
Menurut Jasin, KPK justru akan mendalami pernyataan Mahfud MD tentang pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 828 juta ke Janedri. KPK, sebutnya, akan melakukan pencarian data dan informasi. "Sehingga dari data itu bisa diklasifikasikan, apakah gratifikasi atau percobaan penyuapan," ucapnya.
Jasin menambahkan, dalam kasus itu KPK tetap mengacu pada ketentuan tentang gratifikasi. Dipaparkannya, penyelengara negara atau pegawai negeri yang menerima pemberian dari pihak lain selain gaji dari negara, maka harus dilaporkan ke KPK.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) M Jasin tak merasa risih dipersoalkan anggota Komisi III DPR lantaran menyebut pemberian
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya