KPK Pastikan Tahan Tersangka Century Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Budi Mulya tahun ini. Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Insya Allah permintaan ini (penahanan Budi Mulya tahun ini) bisa kita penuhi," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (12/11).
Abraham menuturkan penanganan kasus Century sudah 75 persen. Karena itu dia memastikan penahanan pasti dilakukan tahun ini. Budi Mulya, kata Abraham, akan dibawa ke persidangan.
"Orang-orang ini pasti disidang. Dalam SOP dan undang-undang, KPK kan tidak mengenal SP3, jadi tidak usah khawatir," kata Abraham.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan tersebut diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Budi Mulya tahun ini. Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?