KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengalami hambatan dalam proses penyidikan terhadap anggota DPR Anwar Sadat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan hal tersebut di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (14/4).
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada, ya," ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media.
Meski Anwar Sadat belum ditahan, KPK menegaskan penetapan tersangka telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
Anwar Sadat sebelumnya telah dipanggil KPK terkait kasus ini namun mangkir tanpa alasan jelas. Politisi Partai Gerindra ini diduga menggunakan uang hasil suap dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 untuk membeli sejumlah aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi proses terbaru terhadap legislator Partai Gerindra itu.
"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS (Anwar Sadat)," kata dia. Total aset yang disita mencapai Rp8,1 miliar.
KPK menegaskan penetapan tersangka telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum.
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim