KPK Pastikan tak Gentar Memproses 2 Putra Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.
Ghufron menegaskan pihaknya tak akan gentar meski kedua orang tersebut anak Presiden Joko Widodo.
"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari presiden. Sekali lagi begini, KPK akan menerima laporan dan pengaduan dari siapa pun, baik pelapornya dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Menurut pria berlatar belakang akademisi itu, KPK akan melakukan proses penelaahan lebih dahulu.
"Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP," kata dia.
Proses penelaahan itu, lanjut Ghufron, akan menentukan apakah memutuskan menaikkan kasus itu dalam ranah penyelidikan atau sebaliknya.
"Prosesnya saat ini sudah kami terima dan kami akan telaah," jelas dia.
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1).
KPK memastikan akan profesional dalam memproses Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming. KPK takkan gentar meski keduanya anak Presiden Jokowi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK