KPK Pastikan Tak Hanya Jerat Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena itu, ada kemungkinan KPK menjerat pihak lain di luar Budi Mulya yang sudah menjadi terdakwa kasus itu.
"Kan kasus ini bisa jadi belum berhenti pada titik di mana BM (Budi Mulya) sebagai tersangka atau terdakwa. Tentu ini akan dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (13/3).
Menurut Johan, pengembangan itu dilakukan berdasarkan proses dalam persidangan. Selain itu, bisa juga didasarkan kepada keputusan majelis hakim.
"Dalam persidangan itu, kalau muncul fakta-fakta baru yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan, misalnya, itu bisa dibuka penyelidikan baru. Bisa juga nanti dari putusan hakim. Dalam putusan hakim itu kan ada pertimbangannya, nanti kita lihat itu," tandas Johan.
Seperti diberitakan, Budi Mulya didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000. Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.
Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, serta tiga Deputi Gubernur BI yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo.
Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh