KPK Pastikan Tak Serahkan Kasus Korlantas ke Polri

KPK Pastikan Tak Serahkan Kasus Korlantas ke Polri
KPK Pastikan Tak Serahkan Kasus Korlantas ke Polri
Johan menjelaskan jika dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, KPK tidak mengenal yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "KPK tidak mengenal SP3, jadi muara kasus ini di pengadilan," tegas Johan.

Bahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, ketika kasus tipikor ditangani KPK dan sudah ditingkat penyidikan, harusnya lembaga hukum lain berhenti menangani kasus yang sama.

"Itu aturan Undang-undang. Jika KPK sudah penyidikan, yang lain harusnya berhenti," tandas Jubir KPK.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Kolantas Polri. Bahkan disebutkan sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan. Namun apa boleh buat, KPK ternyata lebih gesit dan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Tersangkanya Mantan Dir Korlantas, Irjen DS.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah dugaan jika kedatangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News