KPK Pastikan Tak Serahkan Kasus Korlantas ke Polri
Selasa, 31 Juli 2012 – 22:33 WIB
Johan menjelaskan jika dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, KPK tidak mengenal yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "KPK tidak mengenal SP3, jadi muara kasus ini di pengadilan," tegas Johan.
Bahkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, ketika kasus tipikor ditangani KPK dan sudah ditingkat penyidikan, harusnya lembaga hukum lain berhenti menangani kasus yang sama.
"Itu aturan Undang-undang. Jika KPK sudah penyidikan, yang lain harusnya berhenti," tandas Jubir KPK.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Kolantas Polri. Bahkan disebutkan sudah ada 33 pihak yang dimintai keterangan. Namun apa boleh buat, KPK ternyata lebih gesit dan telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke penyidikan. Tersangkanya Mantan Dir Korlantas, Irjen DS.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membantah dugaan jika kedatangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut