KPK Pastikan Tak Sita Uang Honor di Ruangan Kerja Menag
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menyita uang di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman HakiM Saifuddin yang telah dipastikan dari honorarium. Sebab, KPK hanya menyita uang yang harus diklarifikasi saat penyidik lembaga antirasuah itu menemukannya dalam penggeledahan di ruangan kerja Lukan di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin lalu (18/3).
"Kami sebenarnya juga menemukan uang-uang yang lain di ruang menteri agama pada saat itu. Yang dari informasi atau data yang ada di sana itu merupakan uang honorarium. Uang tersebut tidak dibawa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).
Menurut Febri, penyidik hanya menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Lukman. Penyitaan uang itu karena untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy.
"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop, yang mana honor dan mana yang bukan," ungkap Febri.
Sebelumnya KPK menangkap Romi pada Jumat pekan lalu (15/3) di Surabaya karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Setelah menangkap Romi, KPK menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor DPP PPP dan Kementerian Agama hingga menemukan uang di ruangan kerja Menag Lukman Hakim.(mg10/jpnn)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik hanya menyita uang sejumlah Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK