KPK Pastikan Turun Tangan Awasi Implementasi Dana Desa

KPK Pastikan Turun Tangan Awasi Implementasi Dana Desa
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan anggaran dana desa untuk tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun. Sebanyak 74.093 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota masing-masing akan mendapat Rp 252 juta.

Penggelontoran dana yang besar tersebut mengandung potensi penyelewenagan yang besar pula. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi penggunaanya.

"KPK telah melakukan kajian terhadap hal itu. Tentang implementasi UU Desa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (25/5).

Priharsa mengatakan, kajian yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendeteksi potensi kebocoran dana desa. Cakupan kajian tersebut termasuk tentang implementasi serta perangkat peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Menurutnya, dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan rekomendasi kepada kementerian yang dipimpin politikus PKB Marwan Jafar itu. "Nanti akan disampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya kebocoran‎," pungkasnya.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menyalurkan 51,25 persen dari total dana desa tahap I kepada 228 kabupaten/kota per 21 Mei 2015. Adapun dana desa yang akan dikucurkan pada tahap I sekitar Rp 8,28 triliun atau sekitar 40 persen dari total dana desa 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

Semnetara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pengalokasian dana desa terendah untuk tahun ini sebesar Rp 252 juta tiap desa. Sedangkan jumlah dana desa tertinggi bervariasi mengikuti syarat jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis.

Sebanyak 90 persen dari total dana desa sekitar Rp 18,7 triliun dibagi dengan 74.093 desa di Indonesia sehingga keluar angka 252 juta rupiah per desa. Kemudian di luar dari dana itu ada tambahan 10 persen atau sekitar Rp 2,7 triliun dibagi berdasarkan kriteria jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kondisi geografis‎.

Anggaran yang disebut Dana Desa itu dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen paling lambat minggu kedua April, tahap kedua 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, dan tahap tiga 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober.‎ (dil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan anggaran dana desa untuk tahun 2015 sebesar Rp 20,7 triliun. Sebanyak 74.093 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News