KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos

KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari termasuk tahanan yang telah divaksinasi Covid-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut aliran uang dari hasil korupsi pengadaan Bansos Covid-19.

Salah satu upaya pengembangan ialah fakta yang disampaikan terdakwa dan saksi di persidangan perkara dugaan suap pengadaan sembako bansos Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis terkait fakta sidang. Pada sidang Senin (7/6) kemarin, terkuak adanya aliran duit Rp 1 miliar ke Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih.

"Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisis tim JPU KPK," Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Fikri menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum.

"Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegas Fikri.

Dalam sidang bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Joko ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi.

Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari P. Batubara.

"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6).

"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada Juli, Rp 1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Joko.

Joko mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi.

Dia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Nama anggota BPK disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan sembako Bansos Covid-19. KPK akan menelusuri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News