KPK Pegang Bukti Zulkarnaen Djabar Korupsi Rp 10 Miliar
Jumat, 07 September 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Tersangka suap pembahasan anggaran proyek Alquran, Zulkarnaen Djabar, sah-sah saja berkelit tak menerima uang dari proyek di Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011. Namun KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat politisi Partai Golkar itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, Zulkarnaen diduga menerima uang lebih Rp10 miliar. "Dalam perkembangan penyidikan, kita menduga ZD dan DP (Denddy Prasetya) ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar. Ini tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (7/9) malam.
Menurutnya, penahanan terhadap Zulkarnaen dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan. Saat ini, kata Johan, KPK terus mengembangkan penyidikan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag.
Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka ZD kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ucap Johan.
JAKARTA - Tersangka suap pembahasan anggaran proyek Alquran, Zulkarnaen Djabar, sah-sah saja berkelit tak menerima uang dari proyek di Kementrian
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya