KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
Senin, 23 Februari 2009 – 18:05 WIB

KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
Di tempat terpisah, anggota BPK Baharudin Aritonang meminta pihak Kajati Riau segera menindaklanjuti hasil temuan BPK itu, tanpa harus menunggu perintah atasan. "Dasar hukum menindaklanjutinya adalah temuan BPK," katanya.
Baca Juga:
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bruno Kaka Wawu. Menurut dia, dalam kerangka strategis mengatasi korupsi, pihak kejaksaan hendaknya pro-aktif menindaklanjuti berbagai temuan BPK.
"Dari beberapa insiden hukum yang terjadi, seperti kaburnya beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, itu disebabkan lengahnya aparat hukum dalam menanganinya secara cepat dan tepat. Ini harus jadi perhatian aparat penegak hukum," tegasnya.
Dia menyebut beberapa kasus seperti Nader Taher (terpidana kasus korupsi di Bank Mandiri sebesar Rp 30 miliar), Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang lari tahun 2007), yang hingga kini tidak tertangkap. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa berkas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang