KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
Senin, 23 Februari 2009 – 18:05 WIB
Di tempat terpisah, anggota BPK Baharudin Aritonang meminta pihak Kajati Riau segera menindaklanjuti hasil temuan BPK itu, tanpa harus menunggu perintah atasan. "Dasar hukum menindaklanjutinya adalah temuan BPK," katanya.
Baca Juga:
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bruno Kaka Wawu. Menurut dia, dalam kerangka strategis mengatasi korupsi, pihak kejaksaan hendaknya pro-aktif menindaklanjuti berbagai temuan BPK.
"Dari beberapa insiden hukum yang terjadi, seperti kaburnya beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, itu disebabkan lengahnya aparat hukum dalam menanganinya secara cepat dan tepat. Ini harus jadi perhatian aparat penegak hukum," tegasnya.
Dia menyebut beberapa kasus seperti Nader Taher (terpidana kasus korupsi di Bank Mandiri sebesar Rp 30 miliar), Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang lari tahun 2007), yang hingga kini tidak tertangkap. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa berkas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng