KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau

KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
KPK Pelajari Dugaan Korupsi Riau
Di tempat terpisah, anggota BPK Baharudin Aritonang meminta pihak Kajati Riau segera menindaklanjuti hasil temuan BPK itu, tanpa harus menunggu perintah atasan. "Dasar hukum menindaklanjutinya adalah temuan BPK," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Bruno Kaka Wawu. Menurut dia, dalam kerangka strategis mengatasi korupsi, pihak kejaksaan hendaknya pro-aktif menindaklanjuti berbagai temuan BPK.

"Dari beberapa insiden hukum yang terjadi, seperti kaburnya beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, itu disebabkan lengahnya aparat hukum dalam menanganinya secara cepat dan tepat. Ini harus jadi perhatian aparat penegak hukum," tegasnya.

Dia menyebut beberapa kasus seperti Nader Taher (terpidana kasus korupsi di Bank Mandiri sebesar Rp 30 miliar), Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas (kasus dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar yang lari tahun 2007), yang hingga kini tidak tertangkap. (fas/JPNN)

JAKARTA  - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa berkas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News