KPK Pelajari Paspor yang Dipegang Nunun
Minggu, 11 Desember 2011 – 06:46 WIB
"Kita belum bisa menyimpulkan catatan yang ada di paspor ini. Apakah setelah dilakukan pencegahan (masih) dipergunakan, akan kita pelajari dan kita lihat," katanya.
Sebelumnya Nunun menggunakan paspor bernomor U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121. Paspor untuk Nunun itu dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014.
Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di Thailand. Ia mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.
Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di Singapura. Sebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010. Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari lebih dalam paspor yang dipegang Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor